Terjerat Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Diperiksa Polisi Pekan Depan

JABARNEWS | JAKARTA – Eks Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M.Sofyan Jacob dijadwalkan akan segera diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus makar pada Senin (17/6/2019) mendatang.

“Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:  LIPI: Generasi Muda Kunci Penting Untuk Memajukan Bangsa

Seharusnya, Sofyan diperiksa pada Senin (10/6/2019) kemarin. Namun ia mangkir memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Pemeriksaan terhadap Sofyan pun dibenarkan oleh kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani. Ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

“Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ujar Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Baca Juga:  Banjir Masih Genangi 3 Desa di Cirebon, Warga Terdampak Mencapai 908 Orang

Lanjut Ahmad Yani, dalam kasus ini, Sofyan Jacob menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan oleh seseorang bersamaan dengan laporan untuk Eggi Sudjana.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga:  Jala Ikan di Sungai Aek Simonggo, Pria Asal Humbahas Dilaporkan Hilang

Akibat perbuatannya, ia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat