Ratusan Narapidana di Purwakarta Dapat Remisi, Satu Orang Bebas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 333 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2019. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan bebas langsung.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta, Suprapto mengatakan, untuk remisi Idul Fitri pihaknya mengajukan sebanyak 333 narapidana ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkum HAM mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Diharapkan Ikut Andil dalam Penjaringan Calon Anggota Bawaslu Jabar

“Mereka semua yang kita ajukan sudah susuai dengan ketentuan, yakni berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanan, serta aktif dalam kegiatan di dalam Lapas. Masing-masing tahanan mendapatkan remisi 15 hari hingga dua bulan masa tahanan. Satu orang dinyatakan bebas lansgung,” ujar Suprapto, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (11/5/2019) .

Baca Juga:  Potensi Jabar Selatan: Festival Pindang Gunung, Gaungkan Kuliner Khas Pangandaran

Kalapas menambahkan, dengan adanya remisi hari besar dan keagamaan, diharapkan mampu memberikan motivasi kepada para tahanan untuk terus meningkatkan pengabdian, serta instrospeksi diri sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Saat ini total seluruh narapidan di Lapas Kelas IIB Purwakarta, lanjutnya sebanyak 530 orang. Jumlah tersebut sudah over kapasitas dari daya tampung lapas yakni sebanyak 250 orang.

Baca Juga:  Lawan Hoaks, Mafindo Menggelar Deklarasi Bandung Anti Hoax

“Momentum Idul Fitri dan pemberian remisi ini agar narapidana dapat termotivasi, berprilaku lebih baik lagi dan menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat sebelumnya, serta tidak mengulanginya kembali di masa depan,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat