Terciduk Bawa Narkotika, IRT Ditangka Bea Cukai Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang ibu rumah tangga bernisial WB (50) ditangkap petugas Bea Cukai Bandung karena terciduk menyelundupkan barang terlarang narkotika jenis methamphetamine di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (6/6/2019).



Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Syaifullah Nasution mengatakan, WB ditangkap saat tiba di Bandara Husein Sastranegara dengan menggunakan pesawat Malindo Air dengan rute Kuala Lumpur-Kota Bandung.

“Pada hari Kamis 6 Juni 2019 petugas Bea Cukai Bandung beserta seluruh aparat yang ada di Bandara Husein melakukan analisis dan menangkap seorang penumpang berinisial WB (50),” kata Syaifullah di Kantor Bea Cukai Jabar, Kota Bandung, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:  Terindikasi Buat Mudik, Puluhan Kendaraan di Sukabumi Diputar Balik

Syaifullah memaparkan, para petugas melakukan analisis menggunakan X-Ray serta diperkuat oleh unit K9 (anjing pelacak). Petugas kemudian menemukan barang berupa serbuk kristal berwarna putih yang disimpan dalam koper dan disembunyikan di dalam sebuah buku yang berongga.

“Kita temukan di dalam koper ada beberapa buku dikasih rongga di dalamnya ada alumunium foil dan ada serbuk kristal putih,” papar Syaifullah.

Lanjut Syaifullah, pihaknya kemudian melakukan uji laboratorium di Jakarta terhadap serbuk putih tersebut. Setelah dilakukan uji laboratorium dapat disimpulkan barang tersebut merupakan narkotika golongan 1.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri Ini Ditemukan Tewas Di Rumahnya

“Atas serbuk kristal tersebut dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium dan Cukai Kelas 1 Jakarta dan kita simpulkan bahwa itu adalah narkotika golongan 1 jenis methamphetamine,” tutur Syaifullah.

Narkotika golongan 1 jenis methamphetamine seberat 2.085 gram itu, disembunyikan WB dalam buku yang telah dimodifikasi. Bahkan, sebagian halaman tengah buku jenis novel itu dilubangi untuk menyimpan barang haram tersebut agar tak terendus oleh petugas.

Atas perbuatannya, WB dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca Juga:  Sidang Perdana Rizieq Shihab Bakal Ditunda? Begini Kata Kuasa Hukum

Lalu, pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 Miliar. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat