Pelantikan dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Usulkan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan dari Rumah ke Rumah
Ridwan Kamil Yakin Sektor Pertanian Dapat Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19
Saat melantik Eka, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan nasihat kepada Bupati baru Kabupaten Bekasi tersebut.
"Nasihat saya (untuk Eka Supria Atmaja) ialah bahwa kekuasaan adalah ujian bukan rejeki. Kenapa disebut ujian karena harus dilalui dengan kehati-hatian dan tidak semuanya lulus dalam ujian," kata Gubernur seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, syarat untuk "lulus ujian" tersebut ada tiga yakni menjaga integritas dan jangan sampai kasus korupsi di Kabupaten Bekasi terjadi kembali karena proyek infrastruktur dan sektor industri di wilayah ini banyak.
Halaman selanjutnya 1 2 3