Zefnal Lambert Lilipaly, Menjadi Anggota DPRD Melalui PAW

JABARNEWS | PURWAKARTA – Zefnal Lambert Lilipaly resmi dilantik menjadi anggota DPRD Purwakarta melalui Penggantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Dendri Miftha Agustian yang pindah ke partai Golkar. Pengucapan sumpah anggota DPRD dari fraksi PDIP itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/4) kemarin.

Ketua DPRD Sarif Hidayat, yang membuka rapat paripurna tersebut mengatakan, Dendri Miftha Agustian telah pindah menjadi calon legislative dari partai lain dan proses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD telah sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP No. 12/ Tahun 2018. Maka berdasarkan ketentuan UU NO. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto Pasal 107 PP No. 12/Tahun 2018, telah ditempuh langkah-langkah proses PAW.

Baca Juga:  Bupati Buka Kedok ASN Tak Netral Saat Pilkada

Diterangkannya, melalui surat DPC PDIP Purwakarta No. 006/EX/DPC.26-C/I/2019, tanggal 4 Februari 2019 mengajukan usulan pemberhentian dan PAW atas nama Dendri Miftha Agustian. Selanjutnya, melalui surat Pimpinan DPRD No.172/150/DPRD tanggal 11 Februari 2019, mengajukan usul pemberhentian Dendri Miftha Agustian dan penggantinya atas nama Zefnal Lambert Lilipaly kepada gubernur melalui bupati.

Selanjutnya, kata Sarif Hidayat, terbit SK Gubernur No. 171/Kep.217-Pemksm/2019, tanggal 18 Maret 2019, tentang peresmian pengangkatan Zefnal Lambert Lilipaly sebagai anggota DPRD Purwakarta PAW sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terhitung mulai tanggal disumpah.

Baca Juga:  Surat Neng Sindi Pelajar SMKN 1 Plered, Bersyukur Purwakarta Sudah Banyak Dikenal

“Esensi sumpah anggota DPRD adalah komitmen moral terhadap diri sendiri di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh hadirin dalam rapat paripurna, untuk senantiasa bersikap dan melangkah positif bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat,” ujar Sarif.

Setelah mengucapkan sumpah, dilakukan penyematan tanda keanggotaan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Lambert, demikian panggilan akrabnya. Sarif menerangkan, sesuai surat dari Ketua Fraksi PDIP, selanjutnya dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD, Lambert ditetapkan sebagai anggota Komisi II dan anggota Pansus A.

Baca Juga:  Selamatkan Perempuan dari HIV AIDS

Ditemui seusai acara, Lambert berjanji akan menjalankan amanah dan siap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Terlebih dulu ia akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya, sehubungan dengan tugas yang akan dilaksanakannya.

“Tentunya saya terlebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota lainnya, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua DPRD Sarif Hidayat, Wakil Ketua DPRD Warseno, Sri Puji Utami, Neng Supartini, Wakil Bupati Purwakarta Aming, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ketua OPD dan jajarannya, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Red)