Diskon Dihapus Kemenhub, Driver Online Khawatir

JABARNEWS | JAKARTA – Jasa transportasi online baik motor dan mobil saat ini menjadi alternatif pilihan. Selain kepraktisan, tarif perjalanan menjadi pertimbangan. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menerbitkan aturan yang melarang diskon tarif transportasi online ini akan keluar pada akhir Juni, bersamaan dengan tarif baru ojek online.

Langkah ini dilakukan Kemenhub karena praktik diskon tarif ini dianggap merusak industri dan sebaiknya diskon disediakan oleh perusahaan lain.

Dua aplikator transportasi online di Indonesia, Grab dan Go-Jek merangsang konsumen dengan skema potongan harga atau diskon. Namun Kementerian Perhubungan berencana untuk membuat regulasi untuk mengatur tentang diskon transportasi online.

Baca Juga:  Dua Rumah di Medan Hangus Terbakar, Penghuni Tewas Terpanggang

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono berharap agar diskon tidak dihapus, melainkan diatur ambang batas maksimal. 

“Kita sudah komunikasi juga dengan Kemenhub, mengenai promo dan diskon jadi yang dimaksud adalah mengatur ambang batasnya, bukan menghilangkan promo atau diskon sama sekali,” kata Igun Rabu (12/06/2019).

“Kita setuju akan hal tersebut, kalau kami dari Garda setuju apabila promo maupun diskon diatur oleh Kementrian Perhubungan agar tidak terlalu ekspose besar-besaran untuk menghindari adanya predatory pricing ataupun persaingan tidak sehat antar perusahaan aplikasi sejenis,” sambung Igun.

Baca Juga:  Cerita Korban Selamat Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Menurut Igun diskon merupakan salah satu penarik perhatian konsumen. Ia berharap kepada pemerintah agar tidak menghilangkan diskon, tetapi menyesuaikan dengan tarif.

“Kami khawatir apabila promo atau diskon sama sekali secara permanen itu akan berdampak penumpang akan beralih dan nanti bisa berdampak malah tarif yang akan diturunkan, kita tidak inginkan. Jadi berharap adanya keseimbangan antara promo dengan tarif,” kata Igun. 

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Resmikan Sentra Vaksin Covid-19 Bagi Lansia dan Pralansia

Igun melanjutkan, tarif yang berlaku saat ini saja masih di bawah usulan driver yang sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019. Utuk Jabodetabek, driver menerima tarif bersih (nett) Rp 2.000/km. Idealnya, kata dia, yang mesti diterima Rp 2.400/km.

“Masih ada selisih Rp 400 yang kita berharap bisa disesuaikan angka ideal secara bertahap,” pungkasnya. (Red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat