Dukun Palsu Tipu Warga Majalengka 89 Juta

JABARNEWS | MAJALENGKA – Seorang dukun palsu berhasil menipu uang kliennya sebanyak Rp. 89 Juta. Uang sebanyak itu rencananya akan menjadi berlipat ganda hingga milyaran rupiah. 

Namun, hingga satu bulan lamanya, uang yang telah diserahkan tersebut tidak juga kunjung banyak. Uang yang telah diserahkan sudah dibawa kabur. Selain menyerahkan uang, warga yang tertipu tersebut juga menyerahkan satu buah motor metik Vario-nya, karena terlalu percaya kepada rayuan sang dukun.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya berhasil menangkap dukun palsu di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka. Pelaku berinisial WH (48) itu merupakan warga Desa Ranji Wetan.

Baca Juga:  Ini Oleh-oleh Walikota Bogor Bima Arya Sepulang Dari Melbourne

“Pelaku merayu korban dengan iming -iming uang yang diserahkan itu bisa berlipat ganda. Dia membujuk orang itu karena mempunyai wasiat dari nenek moyangnya, dan punya warisan harta yang banyak,” ungkapnya, saat konfrensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (13/6)

Kapolres menambahkan dukun palsu tersebut menggunakan peralatan untuk ritualnya itu memanfaatkan botol Kratingdaeng, lembaran kertas biasa yang dibungkus amplop coklat dan satu bilah bambu dengan panjang 20 cm, mirip yang biasa digunakan untuk obor. Selanjutnya, warga yang menyerahkan uang itu diberi potongan kertas yang terbungkus amplop coklat, dengan dalih potongan kertas tersebut dalam waktu singkat akan berubah menjadi uang. 

Baca Juga:  Lima Level Keuangan Yang Mesti Diketahui, Kalian Termasuk Yang Mana?

“Dukun Palsu itu hanya bermodalkan alat seperti botol dan ‎kertas, ditambah bambu. Namun warga yang sudah menyerahkan uangnya itu kecewa, karena setelah satu bulan lamanya, bungkusan amplop coklat yang diterimanya dari dukun palsu itu tak pernah berubah jadi uang,” ujarnya. 

Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan pelaku dijerat pasal ‎372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Baca Juga:  Penting, Komitmen Tenaga Pendidik Wujudkan Sekolah Ramah Anak

“Pelaku terancam 4 tahun penjara. Dukun palsu ini sudah beraksi satu tahun lamanya dan korbannya baru satu.” ‎ungkapnya.

Sementara itu, tersangka WH (48) mengatakan kepada sejumlah wartawan, dia mengaku membujuk calon korbannya dengan mengabarkan dirinya punya warisan dari nenek moyangnya serta punya wasiat bisa menggandakan uang orang lain.

“Biasa saja, membujuk warga dengan iming-iming uangnya bisa berlipat ganda,” ujarnya singkat. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat