Tiga Perusahaan Daerah Di Bandung Ini Akan Berubah Jadi Perumda

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan merubah nomenklatur tiga perusahaan daerah dari semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketiga perusahaan daerah tersebut, yaitu PDAM Tirtawening, PD Pasar Bermartabat, dan PD BPR Kota Bandung.

Hal tersebut akan menjadi poin pembahasan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan kepada DPRD Kota Bandung dalam waktu dekat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain berdasarkan kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Relawan Perubahan Optimis Perolehan Suara 80 Persen untuk Anies Baswedan di Kota Bandung dan Cimahi

“Pendekatannya adalah bagaimana kita patuh dan konsisten terhadap amanat PP 54 tahun 2017 dan Permendagri yang mengatur lebih lanjut. Itu yang harus segera disesuaikan dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas sekda di Balai Kota Bandung, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Tanjungbalai Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemkot Bandung mengusulkan agar nama PDAM Tirtawening menjadi Perumda Tirtawening, PD Pasar Bermartabat menjadi Pasar Juara. Sedangkan PD BPR Kota Bandung menjadi BPR Kota Bandung dengan membuat branding baru dengan sebutan “Bank Bandung”. Usulan tersebut akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan DPRD Kota Bandung.

Selain itu, ada pula penambahan struktur pada perusahaan daerah, yakni memasukkan Wali Kota Bandung ke dalam organ perusahaan. Sebelumnya, kepala daerah tidak masuk ke dalam struktur.

Baca Juga:  Kades Bojongtimur, Terima Penghargaan Dari Kapolres Purwakarta

“Pak wali menjadi bagian yang memiliki otoritas di BUMD. Kalau sekarang ini, hanya melalui dewan-dewan pengawas,” tutur sekda.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja perusahaan daerah. Wali kota sebagai pemilik modal akan diberi hak langsung dalam bentuk Kuasa Pemilik Modal.

“Ada pola baru yang menurut aturan itu yang harus diikuti. (Posisi tersebut) dari fungsi pengendalian dan pengawasan jadi lebih optimal,” katanya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat