Spanduk Menolak Kerusuhan Banyak Terpasang di Kabupaten Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Spanduk menolak kerusuhan saat ini banyak terpasang di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/6/2019).

Spanduk tersebut sebagai wujud penolakan masyarakat Purwakarta untuk menolak segala bentuk aksi kerusuhan, jelang sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun dalam spanduk tersebut bertuliskan “Kami Warga Kabupaten Purwakarta, menolak Kerusuhan” seperti yang terlihat di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Emil Imbau Warga Jabar Tidak Datang ke Sidang Sengketa Pilpres

Tokoh Masyarakat Kecamatan Cibatu, Nurhasan Yasin mengatakan, dirinya bersama masyarakat Kecamatan Cibatu mengecam keras apabila ada rangkaian aksi-aksi yang berpotensi pada kerusuhan saat berjalannya proses persidangan di MK, karena hanya akan merugikan masyarakat.

“Kita tidak ingin situasi memanas sampai berujung pada kerusuhan seperti tahun 1998 lalu. Karena yang sangat dirugikan adalah orang Jakarta,” katanya, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:  Ternyata Inilah Alasan Mengapa Gaun Pengantin Berwana Putih

Ia pun menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cibatu, agar tidak terpengaruh dengan segala bentuk konten negatif yang mengarah pada provokasi maupun berita bohong, di seluruh lini sosial media.

“Kami mengajak agar setiap dari kita bisa menyaring sebelum sharing kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, Kapolsek Cibatu, AKP Ali Murtado membenarkan tentang adanya pemasangan spanduk oleh warga masyarakat Kecamatan Cibatu diberapa titik jalan poros ditiap Desa di Kecamatan Cibatu.

Baca Juga:  Raihan Suara PKB Meningkat di Jabar, Cak Imin Beri Apresiasi

“Kami sangat mengapresiasi atas aksi simpatik serta ungkapan warga masyarakat Kecamatan Cibatu yang mengharapkan pentingnya akan kedamaian serta terjalinya kerukunan, kesatuan dan persatuan dibawah payung NKRI yang kita cintai ini,” ucap Ali. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat