Kebijakan Insentif Pajak Tinggal Diteken Presiden

JABARNEWS | JAKARTA – Kebijakan baru mengenai insentif pengurangan pajak hingga 300 persen atau super deductible tax akan segera keluar. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

“Super deductible tax tinggal tanda tangan Presiden dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Airlangga di Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Baca Juga:  Wow.. Anggaran Pilkada Bandung Terbesar di Indonesia

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur tentang potongan pajak untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center).

Baca Juga:  Derita Stroke, Kondisi Nining Meida Membaik

“Kalau di Indonesia (potongannya) sampai 300 persen. Jadi bervariasi. Berdasarkan apanya nanti menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, aturan super deduction tax akan dirampungkan bersamaan dengan potongan pajak untuk industri yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi.

“Super deduction akan diselesaikan bersaman dengan vokasi, sudah selesai, seluruh kementerian sudah sinkronisasi,” ungkap Menperin.

Baca Juga:  Antara Mitos, Tradisi dan Batin, Lukisan Satya Cipta Ceritakan Keluguan Perempuan Nusantara

Ia menyampaikan, aturan yang diyakini terbit pada Semester I Tahun 2019 ini akan mendorong perusahaan industri untuk melakukan inovasi, termasuk dalam mendukung kegiatan pendidikan dan vokasi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat