APBD Purwakarta Tahun 2018 Mendapat Predikat WTP dari BPK

JABARNEWS | PURWAKRTA – Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Bupati Anne Ratna Mustika dalam rapat paripurna DPRD Purwakarta pembicaraan tingkat I, yang membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat utama DPRD Purwakarta, Rabu (12/6/2019).

Ketua DPRD Sarif Hidayat yang membuka rapat paripurna tersebut mengatakan, dalam kapasitas selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati berkewajiban untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun angaran berakhir.

Muatan materi Raperda, kata Sarif, diatur dalam Pasal 320 ayat (2) UU No. 23/2014, yakni meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus KAS, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan BUMD. Selanjutnya, mengenai mekanisme pembahasan untuk Kabupaten Purwakarta telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPRD No. 1/2018 tentang Tatib DPRD, yaitu dibahas melalui dua tingkat pembicaraan.

Baca Juga:  Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Selama Maret dan April 2023, Berikut Daftar Wilayahnya

Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Sarif, telah diterima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018 melalui Surat Bupati No. 903/1728/BKAD tanggal 28 Mei 2019. Kemudian Bamus menetapkan jadwal dan acara rapat paripurna pembicaraan tingkat I hari ini dengan agenda pokok penjelasan Bupati atas Raperda tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Anne Ratna Mustika menjelaskan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2018, Purwakarta mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

”Terima kasih kepada seluruh komponen yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya, sehingga tahun ini kita bisa mempertahankan predikat WTP,” ucapnya.

Baca Juga:  FAJI Subang, Sungai Cipunagara Layak Untuk Venue Arung Jeram

Anne menambahkan, Raperda ini merupakan rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan demikian peran pengelola keuangan pada SKPD sangat menentukan hasil akhir penyajian dokumen pengelolaan keuangan dan secara kumulatif akan tersusun dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anne menuturkan, berkenaan dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan (SILPA) adalah Rp. 155.345.891.688,-. SILPA itu terdiri dari Kas yang ada di Kas Daerah per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 140.934.605.207,-. Kas dan setara Kas di BLUD per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 37.889.046,-. Kas dana JKN per 31 Desember 2018 12.234.535.651,-. Kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp. 750.502.470,-. Kas di Bendahara penerimaan sebesar Rp. 765.786.623,- dan Kas dana bos per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 622.572.691,-

Baca Juga:  Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Mall Jatinangor Square, Ada Apa?

Mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan pemerintah daerah yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional. Pendapatan-LO per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 2.076.911.610.640,-. Bban LO per 31 Desembr 2018 sebesar Rp. 1.913.192.624.246,- Adapun surplus/defisit – LO per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 163.518.986.394,-.

Sementara itu, pada akhir rapat paripurna yang berlangsung malam kemarin, Wakil Bupati H. Aming mewakili Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berterima kasih kepada semua fraksi – fraksi di DPRD yang telah memberikan pandangan umumnya.

“Intinya, pihak pemerintah daerah menerima berbagai saran yang ada demi kemajuan Purwakarta ke depan,” ungkap Wakil Bupati. (Red/Rilis)

Jabar News | Berita Jawa Barat