KPU Keberatan Atas Perbaikan Permohonan Gugatan Tim Prabowo

JABARNEWS| JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keberatan atas perbaikan permohonan yang diserahkan tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian sebagai pihak termohon, KPU sudah menyiapkan alat-alat bukti. Khususnya alat-alat bukti yang mengacu pada pemohonan gugatan pasangan capres 01 Prabowo Subinato – Sandiaga Uno pada 24 Mei lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Arief Budiman sebelum sidang perdana gugatan dimulai menyampaikan keberatan atas perbaikan yang di diajukan oleh capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga:  Gemini, Cancer Hari Ini Saat yang Tepat Untuk Liburan

Hal itu kata Arif, akan dibahas dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Secara umum jelas kami keberatan. Tapi nanti itu akan kami disampailan di persidangan,” ungkap Arief kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Arief menjelaskan terkait permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi (pemohon) yang masuk pada 24 Mei 2019,

KPU kata Arif sudah menyampaikan alat buktinya. Sedangkan terkait permohonan yang kedua dari pihak pemohon, Arief mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU untuk disampaikannya dalam sidang bersama di MK.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 28 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Pisces dan Aries

“Terkait permohonan pemohon yang sudah masuk 24 Mei kami sudah jawab dan sampaikan alat buktinya. Kami juga sudah koordinasi dengan kuasa hukum,” ungkapnya.

Sekedar diketahui permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga terdaftar di MK dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Dimana pasangan capres dan cawapres nomor dua itu menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) oleh KPU.

Baca Juga:  MUI Imbau Semua Pihak Terima Keputusan MK Soal Pilpres

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf menang dengan perolehan suara 85.607.363 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga.

Tim Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto telah membacakan pokok dari gugatan mulai dari soal dugaan penggelembungan, pernyataan para pakar serta lainnya dalam permohonan nya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat