Pemkab Purwakarta Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian, menertibkan para pedagang yang kerap mangkal di sepanjang trotoar atau bahu Jalan Ipik Gandamanah, Kabupaten Purwakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut Kepala Satpol PP, Aulia Pamungkas, ini merupakan kegiatan rutinitas tentang penegakan Perda K3 Nomor 12 Tahun 2009 tentang larangan berjualan atau berusaha diatas trotoar atau badan jalan.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Kembali Terima Delapan Juta Dosis Vaksin Sinovac

“Kita tadi menertibkan beberapa pedang ruas ruas munjuljaya, Jalan Ipik Gandamanah sampai ke Cimaung,” kata Aulia, saat ditemui disela-sela kegiatannya.

Lanjut dia, pedagang yang melanggar Perda K3 itu, mereka yang membangun lapak di atas trotoar dan badan jalan langsung di tertibkan.

“Sebelumnya kita udah sosialisasikan tentang perda K3 ini, nah sekarang kita penindakannya. Untuk yang kita tindak langsung kita buat Berita acara pemeriksaan untuk tidak mengulangi kegiatan seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Penggemukan Domba Dinilai Dapat Dorong Kesejahteraan Peternak

Bagi pedagang yang melanggar, lanjut Aulia, mereka di denda dengan hukuman badan maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp. 5 juta.

“Bukan hanya disini saja, kita akan tertibkan di seluruh Purwakarta. trotoar bukan tempat berjualan melainkan untuk pengguna jalan kaki. Jika tidak digunakan sebagai mana mestinya maka kesemrawutan akan terus terjadi,” kata Aulia.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 27 Juli 2022: Aries, Taurus dan Gemini

Selain itu, dia mengimbau kepada para pedagang untuk mentaati aturan yang ada demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang untuk berjualan, tapi trotoar jangan digunakan untuk berjualan,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat