BPN: Gugatan ke MK Bukti Upaya Perjuangkan Kejujuran

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menerima gugatan permohonan yang diajukan pihaknya. Tetapi juga mengabulkan substansif apa yang menjadi tuntutan tim kuasa hukum.

Priyo berasalan karena hal itu merupakan harapan besar masyarakat banyak dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan berkualitas.

Gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum juga kata Priyo, bukan sekedar ikhtiar untuk merebut kemenangan yang sudah dirampas Jokowi-Ma’ruf.

“Upaya ini adalah sebuah upaya kejujuran yang harus dierjuangkan. Kami lakukan langkah konstitusional daripada dituduh macam-macam, misalnya makar dan lain sebagainya,” kata Priyo dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga:  Acara PMI Di Purwakarta Temukan Murni Yang Dikira Puluhan Tahun Meninggal

Priyo menyebut, gugatan yang dilakukan pihaknya saat ini akan menjadi pembelajaram bagi generasi mendatang agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak sportif dan tidak jujur

Menurut Sekjen Partai Berkarya ini, selama 17 tahun menjadi anggota parlemen, ia menilai Pemilu 2019 adalah yang terburuk sejak era Reformasi.

“Kenapa terburuk karena ada 554 petugas Pemilu yang gugur. Kita berbelasungkawa atas ini. Dan tentu harus dievaluasi dan diselidiki,” bebernya.

Baca Juga:  Taman "Dilan" Akan Dibangun Di Bandung

Tak hanya itu, Priyo menduga banyak terjadi kecurangan di banyak tempat mulai dari penyalahggunaan anggaran negara, kemudian program kerja pemerintah. Penyalahgunaan aparatur.

“Tidak itu saja ada juga dugaan ketidaknetralan aparat Polisi dan intelijen,” tegasnya.

Seperti diketahui, tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan menyampaikan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6) kemarin.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricon, Aquarius dan Pisces

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan. Salah satunya adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dan melakukan kecurangan. Kemudian meminta agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga menjadi pemenang dan meminta majelis hakim memutus perkara tersebut seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat