Gugatan Tim BPN Dianggap Keluar dari Prinsip PHPU

JABARNEWS| JAKARTA – Dalil gugatan permohonan kubu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keluar dari kontruski dan nilai-nilai prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Titi menjelaskan, gugatan sengketa pemilu sebenarnya bertujuan mempermasalahkan hasil pemungutan suara. Namun demikian ,Prabowo-Sandiaga dan timnya nampaknya ingin membawa narasi soal persidangan sengketa pemilu 2019 keluar dari tujuan tersebut.

Baca Juga:  Cek! Begini Cara Tukar Sampah Jadi Emas di Kota Bandung

“Kalau berpegangan pada tujuan PHPU, maka Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak bicara soal itu. Mereka justru ingin keluar dari konstruksi PHPU jika melihat petitum yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Titi.

Seperti diketahui dalam gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi menyantumkan 15 petitum atau poin-poin gugatannya.

Baca Juga:  Renjana Untuk Para Penikmat Kopi

Salah satu diantara petitum diantaranya meminta MK membatalkan hasil penetapan pemilu 2019 oleh KPU, menyatakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif, mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf dari Pilpres 2019, memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang, dan memerintahkan lembaga negara berwenang memberhentikan seluruh komisioner KPU.

Menurut Titi, ada sejumlah petitum yang tidak sesuai dengan maksud sidang sengketa Pemilu di MK. Salah satunya yakni petitum agar MK memerintahkan KPU melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Baca Juga:  Inilah Lima Tips Ampuh Hentikan Gejala Mimisan

“Petitum paling unik kalau saya nilai, yakni sangat teknis adalah meminta agar pejabat berwenang memberhentikan KPU dan rekrut anggota baru. Termasuk juga soal audit Situng dan penetapan DPT yang valid,” tegas Titi. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat