Tim BPN Akan Hadirkan Saksi yang Mengejutkan

JABARNEWS| JAKARTA – Menjawab tudingan bahwa gugatan PHPU yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bermodalkan bawah perasaan atau baper dan asusmi saja.

Tim Badan Pemenangan Nasional (BNP) Prabowo- Sandi, mengaku akan membuat hal yang mengejutkan dalam sidang lanjutan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan soal adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019.

‎Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menyatakan dalam sidang lanjutan nanti dengan akan membawa sejumlah saksi yang akan membuat tercengang semua pihak.

Baca Juga:  IPO Sebut Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Berat Maju ke Pilpres 2024

“Tentu sudah kita siapkan. Nanti saudara sekalian, saya mohon izin, pada menit-menit tertentu nanti mudah-mudahan ada juga saksi-saksi hidup yang akan memberikan keterangan yang bersifat ‘wow’ terhadap kita semua,” ujar Priyo dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Disinggung soal apa kejutan ‘wow’ yang dimaksud, Priyo menegaskan semua akan dipaparkan tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto (BW).

“Ya mosok disampaikan di sini, biarkan nanti. Ya itu sebuah taktik yang akan disampaikan oleh mas BW dan mas Denny Indrayana di sana (sidang MK). Saya hanya tau gambarannya saja tapi soal detailnya mereka yang menyiapkan,” terangnya.

Baca Juga:  Sudah Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Belum Tahan Empat Orang Eks Petinggi ACT

Masih menurut Priyo, bukti-bukti yang akan disampaikan dipastikan akan lebih kuat dan lebih detail dibanding apa yang pernah dilaporkan BPN kepada Bawaslu.

“Ini malah lebih detail, rillnya kita tunggu (sidang di MK). Karena saya taunya makro, diberitahu (tim hukum) ‘ada ini’, oh ya, ya, bagus,” bebernya.

Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan menyampaikan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) kemarin.

Baca Juga:  Heboh! Aa Gym Dikabarkan Kembali Gugat Cerai Teh Ninih

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan. Salah satunya adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dan melakukan kecurangan.

Kemudian meminta agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga menjadi pemenang dan meminta majelis hakim memutus perkara tersebut seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat