Mantan Bupati Bogor Kembali Berompi Oranye

JABARNEWS | KARIKATUR – Mantan Bupati Bogor periode 2009-2014, Rahmat Yasin. Kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah KPK. Penetapan tersangka kembali ini, merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus izin alih fungsi hutan Bogor pada tahun 2014 lalu, yang juga menjerat tersangka.

Baca Juga:  Tumbuh Suburnya Ujaran Kebencian di Tahun Politik

Tanggal 8 Mei 2019 lalu, Rahmat baru bebas dari masa hukuman 5,5 tahun penjara di Lapas Suka Miskin Bandung, atas kasus suap alih fungsi lahan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya pada Selasa (25/6/2019), mengatakan, saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor sebagai tersangka.

Baca Juga:  Hati-hati Jika Telinga Terasa Gatal, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat sebagai bupati, kampanye Pilkada 2013, serta Pileg 2014. (Dod)

Baca Juga:  Agar Pertandingan Kondusif, Polisi Silahturahmi Dengan Bobotoh

Jabar News | Berita Jawa Barat