PKL di Jalan Protokol Kabupaten Garut Ditertibkan

JABARNEWS | GARUT – Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat, para pedagang kali lima (PKL) yang berada di jalan protokol di Kabupaten Garut ditertibkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, tidak akan kompromi dalam penegakan aturan untuk menertibkan para PKL yang berjualan di kawasan terlarang pusat kota Garut.

“Aturan itu bukan buat dinegosiasi tapi untuk ditegakkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar di sela-sela penertiban PKL di Jalan Ahmad Yadi, Garut, Jumat.

Baca Juga:  Heboh! Lontaran Kritik Pedas BEM UI pada Jokowi 'The King of Lip Service'

Ia menuturkan, Satpol PP Garut memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) salah satunya tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) kota untuk memberikan kenyamanan masyarakat.

Para PKL ini kata Hendra, telah melanggar perda sehingga perlu diperingati dan ditertibkan, hingga penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.

“Bahu jalan tidak boleh digunakan berjualan, selain peruntukannya itu yang kita tindak,” katanya.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ringkus Komplotan Begal Sadis yang kerap Beraksi di Siang Bolong

Ia menyampaikan, jalur di kawasan perkotaan memang banyak berdiri PKL sehingga perlu upaya untuk penertiban tanpa harus terjadi bentrokan.

Satpol PP Garut, kata dia, akan melakukan penertiban secara bertahap, diawali di kawasan pertigaan jalan sekitar Bank BJB dan BRI di Jalan Ahmad Yani.

“Semua serba bertahap, melakukan penertiban tanpa harus bentrokan,” katanya.

Upaya pemerintah menertibkan PKL itu mendapatkan dukungan sejumlah masyarakat Garut, dan berharap penertiban dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga:  Perkelahian Pelajar SMK di Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut

Seorang warga Garut, Firman mengatakan, kondisi jalanan di kawasan perkotaan Garut cukup semrawut dengan banyaknya PKL di pinggiran jalan bahkan di atas trotoar.

Menurut dia, keberadaan PKL telah mengganggu pejalan kaki karena trotoarnya digunakan untuk berjualan, bahkan ada juga pedagang yang berjualan di badan jalan.

“Kami harap segala tindakan yang melanggar aturan harus ditertibkan untuk kenyamanan bersama,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat