Sawit Watch Minta Pemerintah Tindak Tegas Perkebunan Sawit yang Tak Membayar THR

JABARNEWS | JAKARTA – Lembaga khusus yang menangani persawitan Sawit Watch meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap sejumlah perkebunan sawit yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruhnya.

Berdasarkan laporan dari beberapa wilayah yang masuk ke lembaga itu, disebutkan masih ada sejumlah perkebunan sawit yang tidak membayar THR bagi buruh, khususnya Buruh Harian Lepas (BHL).

“Dari Bengkulu dan Sumatera Selatan, kami menerima laporan perkebunan sawit besar membayar THR tidak sesuai ketentuan. Misalnya 915 BHL di Kabupaten Mukomuko yang hanya menerima Rp170.000. Dari Musi Rawas, kami juga menerima laporan BHL hanya menerima THR sebesar Rp44.645. Dari wilayah lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara kami juga menerima laporan yang sama,” kata Direktur Eksekutid Sawit Watch, Inda Fatinaware dalam keterangan tertulis kepada Jabarnews.com, Senin (17/06/2019).

Baca Juga:  Perang Lawan Covid-19, Budi Gunadi Sadikin Ungkap Dua Strategi Ini Untuk Menang

Dijelaskannya, pada 11 Juni 2019 lalu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan jumlah pengaduan pembayaran THR. Kementerian Tenaga Kerja menyatakan terjadi tren penurunan jumlah pengaduan THR dari tahun ke tahun.

“Apakah fakta lapangan seperti itu? Justru banyak buruh perkebunan sawit yang tidak melapor karena resiko PHK dan faktor lokasi dimana akses komunikasi terbatas. Pengaduan ke posko Kemnaker membutuhkan identitas,” bebernya.

Hal itu kata dia juga dikhawatirkan bila informasi bocor ke perusahaan, pelapor akan terkena PHK oleh perusahaan. Buruh juga sangat sulit mengirim pengaduan secara online karena akses komunikasi yang terbatas.

Baca Juga:  Baru Terbentuk Satu Tahun, Bidang Ketahanan Keluarga DPPKB Kabupaten Purwakarta Raih Beragam Prestasi

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Sawit Watch selama Mei-Juni 2019, Buruh Harian Lepas (BHL) di perkebunan sawit paling banyak dirugikan.

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, BHL tidak dipekerjakan, itu modus untuk menghindari pembayaran THR. Setelah lebaran, BHL kemudian dipekerjakan kembali.

“Modus lain, BHL dipekerjakan tidak tiap bulan, ketika BHL menuntut THR, perubahan menyatakan bahwa BHL tidak bekerja terus menerus dan karena itu tidak wajib diberi THR. Hal lain, perkebunan sawit tidak mau membayar THR BHL dengan alasan bukan kewajibannya, melainkan kewajiban pihak ketiga atau subkontraktor yang mempekerjakan BHL,” tambah Zidane, Spesialis Perburuhan Sawit Watch.

Baca Juga:  Cawagub Uu : Saya Selalu Menjaga Kesehatan

THR merupakan hak buruh yang telah diatur dan dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami berharap, pemerintah bisa bertindak tegas bukan hanya membuat posko saja, jangan menunggu laporan tapi datangi perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR, memproses pengaduan, memberikan sanksi yang tegas bagi perusahan perkebunan sawit yang tidak membayar THR buruh,” tandasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat