JABARNEWS | BANDUNG – Untuk memastikan berjalan dengan baik, Komisi V DPRD Jawa Barat akan memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 201. Hal ini dikarenakan, ada aturan yang berbeda dari PPDB 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Intinya Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik dalam PPDB 2019,” kata Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsul Bachri, Senin (17/6/2019).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jabar, salah satu jalurnya yakni zonasi memiliki kuota paling besar yakni 90 persen.
Di mana jalur ini memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).
Menurut Syamsul, aturan yang baru diterapkan terkadang ketika pelaksanaan di lapangan akan menemukan masalah. Maka dari itu, pihaknya siap melaksanakan evaluasi setelah PPDB usai.
Dia berharap, semua yang terlibat dalam PPDB 2019 bisa mengikuti serta menghargai aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau ada hal-hal yang bersifat krusial, kemudian menimbulkan konflik, maka kita coba akan lakukan regulasi kembali aturannya,” tegasnya. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat