Kuasa Hukum KPU: Link Berita Jadi Alat Bukti Tak Berdasar

JABARNEWS | JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Ali Nurdin menyatakan tuntutan Tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang  menjadikan link atau tautan berita sebagai alat bukti tidak berdasar. 


Pasalnya link berita bukanlah alat bukti dalam persidangan sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019


“Dalil yang disampaikan pemohon dengan menjadikan link berita sebagai alat bukti adalah tidak berdasar,” ujar Ali yang  membacakan jawaban KPU atas permohonan PHPU Pilpres 2019  di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).


Dia menjelaskan bahwa Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU pilpres menyebutkan alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.


Kemudian, lanjutnya  berdasarkan Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon (KPU) tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wapres beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan dokumen tertulis lainnya.


“Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018,” terangnya.


Masih disampaikan Ali bahwa kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam Perkara Nomor 01. Bawaslu, dalam perkara tersebut, menolak laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya print out berita online. (Kis)


Jabar News | Berita Jawa Barat
Baca Juga:  Gandeng Mahasiswa, Kapolri Optimis Herd Immunity Covid-19 Segera Terbentuk