JABARNEWS | JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak seluruh permohonan gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim BPN Prabowo- Sandi.
KPU menilai dalil- dalil yang disampaikan Tim BPN Prabowo-Sandi sebagai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil-dalil permohonan pemohon juga tidak jelas, tidak tegas dan tidak beralasan menurut hukum,” Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Lanjutnya, adapun petitium, berdasarkan uraian termohon (KPU) memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam eksepsi menerima eksepsi pemohon dan dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, meminta kepada MK agar menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987/PL.1.8-Kpt/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 tertanggal 21 Mei 2019,” ujar Ali Nurdin
Lanjutnya, termohon (KPU) juga memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan, menetapkan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut, yakni Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebanyak 85.670.363 dan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239. Total 154.257.601.
“Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Kis)
Jabar News | Berita Jawa Barat