Puluhan Wanita di Purwakarta Gugat Cerai Usai Lebaran

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pasca lebaran kasus perceraian pasangan suami istri di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, marak. Dari Awal bulan Juni 2019 ada 65 yang mengajukan gugatan dan 51 pengajuan pihak istri gugat cerai suaminya atau cerai gugat dengan materi gugatan bermacam-macam.

“Sampai dengan 17 Juni 2019 saja, sudah masuk perkara perkawinan sebanyak 65 perkara, 51 perkara cerai gugat dan 14 cerai talak,” ujar Rohili, Panitera Pengadilan Agama, Selasa (18/6/2019) saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Rohili menuturkan, tingginya pengajuan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya yakni dipengaruhi oleh libur Lebaran. Warga yang hendak bercerai urung mengajukan pendaftaran karena terhambat oleh Hari Raya Lebaran. Untuk itu, saat aktivitas telah kembali normal, warga kemudian mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Bendungan Ciawi Bogor Dinilai Bisa Tingkatkan Kapasitas Pengendalian Banjir Jakarta

“Hal yang melatarbelakangi perceraian salah satunya yakni persoalan ekonomi yang menyebabkan pertengkaran terus menerus. Namun ada juga gara-gara pihak ketiga atau suami selingkuh dan ada juga kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Rohili menambahkan, pihak Pengadilan Agama Purwakarta sudah melakukan upaya hukum kepada dua pasangan yang akan bercerai. Ini ditunjukan saat perkara sudah diputus, kedua belah pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan keputusan itu.

Baca Juga:  KSAD Pastikan Proses Pendidikan Di Secapa AD Tetap Berlanjut

“Dalam kurun waktu tersebut jika kedua pasangan tetap bersikukuh untuk berpisah maka perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkhart,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Yeni (29) warga Kecamatan Jatiluhur, terpaksa menggugat cerai suaminya karena sang suami tidak memberi nafkah lahir.

“Dia nganggur dan sudah berkali-kali disuruh kerja, malah hobinya main dan mancing,” kata Yeni, yang sudah punya anak satu ini.

Baca Juga:  Ribuan Guru Honorer Ancam Kepung Istana Negara

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, H Tedi Ahmad Junaedi mengatakan Fenomena istri lebih banyak menggugat ini karena ada perasaan ego dan nafsu semata dalam berumahtangga.

Tedi mengimbau pernikahan dilakukan atas dasar agama dan cinta, sehingga tidak terjadi perceraian.

“Petugas di Kantor Urusan Agama sering memberikan bekal ketika ada pasangan yang hendak melangsungkan menikah. Yang bisa mengerem angka perceraian adalah agama,” singkatnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat