JABARNEWS | JAKARTA – Menanggapi salah satu poin isi gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilres 2019, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’ dalam memutuskan sengketa, anggota Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa pelabelan tersebut merupakan tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court.
“Hal ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan contempt of court, karena disampaikan secara resmi dalam persidangan dalam permohonan tertulisnya, bukan sekadar opini di luar persidangan. Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga Konstitusi,” kata Luhut
Ditambahkan Luhut, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan agar MK menjaga konstitusionalitas Pemilu, akan tetapi telah secara terang-terangan menyebut Mahkamah sebagai ‘Mahkamah Kalkulator’ di bagian awal Permohonan.
“Pernyataan ini telah meruntuhkan kredibilitas Pemohon dalam membangun seluruh argumennya di hadapan Mahkamah. Karenanya, patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon karena telah merusak martabat Mahkamah, menyerang integritas Mahkamah, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum serta merupakan contempt of court,” tegasnya. (Kis)
Jabar News | Berita Jawa Barat