Kuasa Hukum KPU Sebut Alat Bukti Link Berita Tidak Berdasar

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6/2019). Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menyatakan tuntutan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno, yang menjadikan link berita sebagai alat bukti tidak berdasar.

Baca Juga:  Tolak Kekerasan, Puluhan Wartawan Gelar Demo di Mapolres Cirebon

Ali menjelaskan bahwa menurut pasal 36 Peraturan MK nomor. 4 tahun 2028, tentang tata cara beracara dalam PHPU Pilpres. Menyebutkan alat bukti meliputi surat, atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.

Baca Juga:  Tekan Covid-19, Pengawasan Jalan di Kota Bandung Hingga Ke Gang-gang

Ali menambahkan, alat bukti berupa link berita yang diajukan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.

Baca Juga:  Begini Penilaian Sekda Jabar Soal Program Kartu Prakerja

Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego. Link berita dianggap bukti yang lemah. Link berita atau link media sosial belum diakui, sepanjang tidak didukung dengan bukti material. (Dod)

Jabar News | Berita Jawa Barat