JABARNEWS | TASIKAMALAYA – Pasangan suami istri asal Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial E (25) dan L (24) diamankan polisi karena mempertontonkan adegan ranjang secara langsung kepada beberapa anak di bawah umur.
“Sekarang sudah ditahan, kemarin masih diperiksa,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maaruf Kurniawan, Selasa (18/6/2019).
Febry menuturkan, pasutri tersebut mengajak salah seorang anak, yang ingin menonton atau melihat adegan persetubuhan pasutri itu Kemudian si anak tersebut, diketahui mengajak beberapa rekannya.
“Anak-anaknya itu ada empat sampai lima orang,” katanya.
Siaran langsung perilaku tak senonoh itu dilakukan pasutri tersebut di rumah mereka sendiri. Setiap anak yang menonton, disyaratkan membayar Rp 5 ribu, kalau tidak mereka harus membelikan rokok atau kopi .
Kasus ini pun terbongkar, setelah salah satu anak menceritakan apa yang dilihatnya kepada orangtuanya. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan kedua pasutri tersebut. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat