Terciduk Bawa 1,7 kg Sabu, Warga Aceh Diamankan Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Seorang warga Aceh bernama Riza (22) alias R diamankan Polres Kepulauan Seribu bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena terciduk menerima narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,7 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, R diduga akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Kepulauan Seribu.

“Sekitar kemarin akhir Mei kita dapat informasi akan ada kegiatan transaksi di Jakarta Utara di Pulau Seribu narkotika jenis sabu. Kemudian kita dapat info juga bahwa barang tersebut adalah barang dari luar Jakarta, jadi dari Aceh,” kata Argo, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:  Pelatihan Strategi Komunikasi Vaksinasi Covid-19 Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Jabar

Argo menyebut polisi bergerak cepat menuntaskan kasus peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Seribu itu. Pada 3 Juni 2019, polisi mendapat informasi bahwa ada sebaran narkotika ke pulau-pulau dan narkotika itu diduga berasal dari wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Kita mendapatkan informasi pelaku ini ada di Tangerang Selatan. Setelah kita lakukan penyelidikan, satu orang laki-laki inisial R (warga Aceh) kita tangkap,” imbuh Argo.

Kepada polisi, R mengaku disuruh oleh DPO Oji, yang satu kampung dengannya, ke Jakarta dan mengambil sabu di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat. Di hotel tersebut, Riza menemui bosnya yang juga seorang warga Nigeria, kemudian Riza membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga:  KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

“Oji memerintah ambil barang di Grogol, Jakarta Barat. Tersangka Riza membuka kamar hotel, tersangka kemudian menyampaikan kepada bosnya yang juga seseorang warga Nigeria dan menyerahkan sebuah tas berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Argo.

Setelah mendapat narkotika itu, Riza kembali ke Tangerang. Riza pun ditangkap polisi di kos-kosannya di Tangerang Selatan dan polisi menyita barang bukti sabu-sabu tersebut.

Polisi hingga kini masih menyelidiki akan disebarkan kemana sabu-sabu jaringan Riza tersebut. Polisi menduga sabu-sabu itu hendak disebarkan ke wilayah Kepulauan Seribu. Polisi juga masih memburu pelaku-pelaku lainnya.

Baca Juga:  Usai Gowes, Kapolres Majalengka Bagikan Sembako

“Tersangka R mengaku baru pertama (menjadi kurir narkotika). Tersangka menerima 1,7 kilogram sabu, 1 kilogramnya dibayar Rp 10 juta,” ungkap Argo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,7 kg sabu dengan rincian satu klip plastik berisi 1.005 gram sabu, satu plastik berisi 440 gram sabu, dan satu plastik berisi 350 gram sabu.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat