Adu Argumen Soal Saksi, Bambang Widjojanto Sempat Akan Diusir Hakim MK

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sempat akan diusir dari persidangan saat adu argumen dengan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, meminta BW untuk diam saat hendak meminta keterangan saksi fakta dari pemohon.

Disitulah adu muncul argumen hingga Arief mengancam Bambang akan dikeluarkan dari ruang sidang.

Kejadian itu bermula pada saat Arief bertanya mengenai latar belakang saksi fakta kedua yang dihadirkan oleh pemohon, Idham Amiruddin. Saat itu, Idham mengatakan kepada Arief ia berasal dari kampung tapi akan menjelaskan permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) skala nasional.

“Kalau Anda dari kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu, bukan nasional kan?” kata Arief pada sidang PHPU Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga:  Kendaraan Menuju Ciwidey Meningkat, Puncak Kunjungan Diprediksi Sabtu

Mendengar itu, Bambang bersuara. Dia menganggap Arief sudah melakukan penilaian terhadap saksi yang ia hadirkan sebelum mendengarkan pernyataan saksi tersebut. Ia pun meminta Arief untuk mendengar kesaksian Idham terlebih dahulu.

“Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa juga tidak benar,” kata Bambang.

“Bukan begitu,” kata Arief. “Dengarkan saja dulu apa yang akan dijelaskan,” sahut Bambang.

“Begini Pak Bambang, saya kira saya sudah cukup, saya akan dialog dengan dia (Idham),” ujar Arief.

“Tapi saya mohon juga,” tutur Bambang lagi.

Arief pun menyebutkan, “Kalau tidak diam, Pak Bambang saya suruh keluar.”

Bambang kembali menjawab, “Saya mohon maaf Pak, kalau dalam tekanan terus saya akan menolak. Saksi saya, menurut saya, ditekan oleh Bapak.”

Baca Juga:  Arteria Dahlan Tegaskan KPK Harus Tahu Diri

Bukan begitu. Sudah, Pak Bambang sekarang diam. Saya akan dialog dengan saudara saksi,” jelas Arief mengakhiri adu argumennya dengan Bambang.

Sebelumnya diluar persidangan, Bambang Widjojanto mengusir kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat yang bersangkutan hendak mengambil foto alat bukti yang baru saja datang.

Hal itu dilakukan BW karena yang bersangkutan dianggap melanggar aturan yakni mengambil foto alat bukti tanpa izin di area steril khusus saat pemeriksaan alat bukti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

BW disela-sela sidang lanjutan meninjau alat bukti yang baru saja tiba di Gedung MK, untuk dilakukan verifikasi pada pukul 12.00 WIB nanti.

Ia tampak sumringah melihat alat bukti yang datang lebih banyak. Namun, wajah Bambang langsung berubah ketika melihat ada seorang pria tiba-tiba memotret tumpukan dari alat bukti miliknya.

Baca Juga:  Riset ITB: Potensi Tsunami 20 Meter Terjadi di Selatan Pulau Jawa

BW kemudian menanyakan apakah sudah ada izin atau belum memotret kepada pria yang mengenakan stelan jas hitam dan kemeja berwarna oranye.

“Sudah izin belum,?,” tanya Bambang.

“Sudah… Sudah…,” jawab pria tersebut.

Bambang kemudian bertanya kepada pegawai MK mengapa ada pihak lain yang bisa masuk ke dalam area steril tersebut. Pegawai MK dan juga Bambang itu langsung meminta kepada pria tersebut untuk keluar dari area steril tersebut.

“Get out, get out. Please get out, respect the law,” kata Bambang sambil menggerakkan tangannya menunjukkan gestur agar pria itu segera keluar. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat