Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Prabowo-Sandi di MK

JABARNEWS | JAKARTA – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga Advokat, Haris Azhar menyatakan menolak hadir untuk menjadi saksi dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Haris diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi bersama sejumlah saksi lainnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari Tim Prabowo-Sandi selaku pemohon.

“Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di MK hari ini,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Haris mengatakan, pemberian bantuan hukum kepada Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz berkaitan dengan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019. Dia mengakui pemberian bantuan hukum tersebut terkait profesi advokat yang dijalankannya selama ini.

Baca Juga:  Ada Unras di Simpang Cileunyi, Ini Alternafit Jalur Pengendara

“Bantuan hukum dari saya untuk AKP Sulman Aziz semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani,” tutur Haris.

Dalam menangani kasus tersebut, Haris menegaskan bahwa dirinya berkerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi. Selain itu, Haris juga ingin menjunjung nilai-nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019.

“Oleh karenanya, Bapak AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini,” jelas Haris.

Haris mengakui pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada AKP Sulman Aziz secara hukum probono. Dalam arti, terkait upaya dirinya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam penyelenggaraan Pilprea 2019 dan upaya menciptakan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Hari Kemerdekaan Bukan Cuma Pesta Kemeriahan

“Dalam keterangannya kepada saya, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Paslon Jokowi-Ma’ruf,” tandas dia.

Lebih lanjut, Haris mengatakan, dua kubu Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga memiliki catatan pelanggaran HAM. Jokowi, kata dia, selama menjabat sebagai Presiden RI Periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat.

Sementara Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahun 1997 hingga1998.

Baca Juga:  Wajib! Warga Manukan Kulon Ikuti Rapid Tes

Menanggapi soal Haris Azhar, Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan berkomentar banyak terkait batalnya Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Yusril juga mengaku tidak mengenal sama sekali siapa orang yang bernama Haris Azhar.

“Saya tidak khawatir. Jadi mau datang, datang saja, nggak mau ya silakan,” ujar Yusril Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Justru kata Yusril, pihaknya lebih mempersoalkan tidak siapnya kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi dalam mempersiapkan saksinya.

“Mereka (Tim BPN) mau mengganti dua orang saksinya ke dalam 15 orang saksi yang sudah diajukan lebih dulu.

Padahal, dua orang yang mau ditukar itu sudah diambil sumpahnya sebagai saksi,” tegasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat