Saksi BPN yang Mengaku Takut, Ternyata Bersatus Terdakwa di Batu Bara

JABARNEWS | JAKARTA – Salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) malam, Rahmadsyah Sitompul ternyata merupakan terdakwa kasus UU OTE di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kasus tersebut dilaporkan tim TKN Jokowi-Ma’ruf.

Rahmadsyah juga Ketua BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Baru. Ia mengaku berstatus tahanan kota dan menghadiri persidangan di Jakarta tanpa izin dari kejaksaan atau pengadilan setempat.

Fakta tersebut diketahui saat dia dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.

Baca Juga:  KPAID Tasikmalaya Terus Gali Fakta Keterlibatan Orang Dewasa dalam Kasus Perundungan Anak

Dalam persidangan, Rahmadsyah mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara terhadap salah satu peserta Pilpres 2019.

Karena nadanya pelan, hakim Palguna bertanya kenapa nada suaranya begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang.

“Saudara bisa mengeraskan nada suaranya? Kenapa saudara pelan sekali, apakah anda takut, ada ancaman,” tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna kepada Rahmadsyah.

Baca Juga:  Aksi 1000 Tandatangan Perdamaian Viking & The Jack Di Purwakarta

“Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,” jawabnya.

Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena “membongkar kecurangan pemilu” di Batubara.

Saat ditanya apakah dia sudah meminta izin kejaksaan untuk hadir di Jakarta, dia menjawab hanya menyampaikan pemberitahuan.

Hakim Palguna kemudian mengorek informasi lebih jauh.

“Jadi pemberitahuan bahwa Saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi?” tanya hakim.

“Bukan begitu. Saya berangkat ke Jakarta akan menemani orang tua saya sakit, ibu saya,” jawab Rahmadsyah lirih.

Baca Juga:  Braga Kota Bandung Diterjang Banjir Bandang, Bey Machmudin Minta Masyarakat Hati-hati

Sebelum sampai ke percakapan tersebut, Rahmadsyah juga memancing kekesalan hakim karena hadir di ruang sidang dengan memakai kacamata gelap.

“Saya puji dulu, malam-malam begini masih pakai kacamata hitam,” sindir Hakim Saldi Isra.

Tak paham dengan sindiran tersebut, Rahmadsyah hanya tersenyum dan tidak melepas kacamatanya. Akhirnya dalam lanjutan persidangan, Saldi memerintahkan agar kacamatanya dilepas. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat