JABARNEWS | JAKARTA - Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDTT, Taufik Madjid, didampingi Bibit Samad Riyanto selaku Kepala Satgas Dana Desa dan Direktur PMD Bapak M. Fachri melakukan rapat pembahasan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2020, di kantor Kementerian Desa, Kamis (20/6/2019).
Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDTT, Taufik Madjid mengatakan, rancangan Permendes ini bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi terkait penggunaan dana desa. Sedangkan bagi Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten sebagai acuan dalam fasilitasi dan pembinaan pengelolaan dana desa di tingkat bawah.
"Dan bagi desa, Permendes ini merupakan dasar acuan penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai dengan dana desa," kata Dirjen PPMD, Taufik Madjid.
Taufik juga menekankan adanya sinergitas dan kerjasama Kementerian dan Lembaga dalam perumusan kebijakan yang masuk ke desa.
Bentuk sinergitas Kementerian/Lembaga dalam rancangan prioritas penggunaan dana desa misalnya; Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme pengalokasian dana desa.
Halaman selanjutnya 1 2
Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDTT, Taufik Madjid mengatakan, rancangan Permendes ini bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi terkait penggunaan dana desa. Sedangkan bagi Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten sebagai acuan dalam fasilitasi dan pembinaan pengelolaan dana desa di tingkat bawah.
Baca Juga:
[INFOGRAFIS] Gus Menteri: Pendamping Desa Anak Kandung Kemendes PDTT
Dukung Pelaksanaan PPKM, BKD Indramayu Cairkan Dana Desa Rp31,6 Miliar
"Dan bagi desa, Permendes ini merupakan dasar acuan penyelenggaraan kewenangan desa yang dibiayai dengan dana desa," kata Dirjen PPMD, Taufik Madjid.
Taufik juga menekankan adanya sinergitas dan kerjasama Kementerian dan Lembaga dalam perumusan kebijakan yang masuk ke desa.
Bentuk sinergitas Kementerian/Lembaga dalam rancangan prioritas penggunaan dana desa misalnya; Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme pengalokasian dana desa.
Halaman selanjutnya 1 2