Diduga Sering Diadu Domba Pimpinan, Warga Banjaran Majalengka Beraudiensi ke Wabup

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Diduga karena di adu domba oleh pimpinannya serta kurang berpihak dan tak mensejahterakan yang telah memilihnya, warga Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka melakukan demonstrasi ke depan pintu pendopo Majalengka.

Sebelum diterima di salah satu ruangan Setda Majalengka, 150 warga Desa Banjaran ini sempat melancarkan orasinya. Isinya yakni menuntut pemerintahan desa beserta kepala desanya agar mundur dan melepas jabatan secepatnya.

‎Salah seorang kordinator aksi, Slamet Aulia menjelaskan pihaknya datang bersama 150 warga yang terdiri dari tokoh pemuda dan masyarakat Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Di Lapas Tasikmalaya

“Kami menuntut kades dan aparat desa (pemdes) segera mundur. Itu tuntutan kami. Ini baru sebagian yang datang. Bisa saja kami datang dengan lebih banyak massa lagi. Tapi kami menunggu respon dulu dari pemda,” ujarnya, usai diterima audiensi dengan wakil Bupati Majalengka, Rabu siang (20/6/2019).

‎Slamet menceritakan bahwasanya kepemimpinan di Desa Banjaran dirasakan tidak berpihak kepada warga yang telah memilihnya. Selain kurang mensejahterakan masyarakat sendiri, Pemdes setempat terindikasi selalu mengadu domba persoalan ini dengan desa tetangga.

Baca Juga:  Akademi PBV Polsek Plered, Komitmen Polisi di Purwakarta Cegah Kenakalan Remaja

“Sebelum ke pendopo, kami sudah melancarkan aksi ke pemdes bulan kemarin. Namun, mereka tak ada respon, tapi malah mengadu domba kami dengan warga desa tetangga. Sehingga bukan solusi yang kami terima, namun malah membuat kami saling berprasangka,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiyana mengatakan pihaknya tidak bisa langsung memutuskan pemberhentian kepala desa bersama perangkat Desa Banjaran. Hal tersebut harus melalui berbagai mekanisme‎ yang harus ditempuh.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Dana Hibah Kab Tasikmalaya, Terkuak 11 Akta Notaris Tidak Sah

‎”Untuk persoalan ini, ada aturan dan UU yang mengaturnya. Kami, tidak bisa sewenang-wenang memutuskan sepihak. Oleh karenanya, kami perintahkan camat setempat untuk segera berkordinasi dan menyelesaikan persoalan ini. Jika ada hal yang menyangkut pidana, maka itu ranahnya kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat