Demikian rilis yang disampaikan ke Media dalam wawancara dengan Dirjen Taufik dalam rangka apresiasi kegiatan Rapat Koordinasi bertajuk: "Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa", Kemendes PDTT yang dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga:
Di Depan DPR, Gus Menteri Beberkan Program Prioritas Pembangunan Desa
Gus Menteri: SDGs Desa Mengharuskan Desa-desa Lakukan Pendataan Secara Mikro
Dalam paparannya, M Rahayuningsih dari Kemendagri mengakui bahwa dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa tidak hanya fokus mengelola Dana Desa saja, tetapi lebih mengelola secara menyeluruh yakni APBDes. Saat ini, keuangan desa berasal dari 7 hingga 9 sumber.
Untuk pengelolaan keuangan desa (mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban) diatur dalam Permendagri No.20 Tahun 2018. Sebelumnya, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri No.113 Tahun 2014.
“Perbedaan Permendagri 113 dengan Permendagri 20, terletak pada permasalahan pengelolaan keuangan pada area risiko implementasi keuangan desa. Sehingga kita mampu melakukan evaluasi secara mandiri, untuk melihat tingkat masalah Dana Desa maupun sumber keuangan desa lainnya masing-masing desa di Indonesia,” katanya.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4