Saksi Ahli IT KPU Pastikan Situng Tidak Dapat Dibobol Hacker

JABARNEWS | JAKARTA – Saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa sistem keamanan Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) milik KPU tak mudah dibobol oleh peretas atau hacker.

Meskipun ada hacker yang diklaim mampu menembus data-data yang ada pada Situng akan pulih dalam waktu cepat. Hal ini kata ahli Informasi Teknologi (IT) itu terdapat tiga server yang dipergunakan KPU.

“Pengamanannya saya rasa cukup, nggak masalah. Kalau situs web ini diretas, dirusak, kemarin kan ada hacker Rusia, hacker mana, anak SMP yang ngerusak. Silakan saja nanti 15 menit di-recover juga balik lagi seperti semula,” kata Marsudi saat memberikan keterangannya di sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:  Pengrajin Tahu dan Tempe di Cianjur Sudah Tiga Hari Mogok Produksi

Marsudi juga menegaskan sia-sia meretas Situng milik KPU. Pasalnya saat merancang Situng bersama teman-temannya, hanya bisa diakses dari dalam KPU, dan tak bisa dari luar.

Baca Juga:  HPN 2021, Uu Ruzhanul Ulum: Media Memperpanjang, Telinga, Mata Dan Mulut Kami

Kalaupun bisa diakses diluar kata dia, hanya situsnya. Karena yang dia dirancang tiga disaster recovery center. Satu server berada di KPU dan dua server lainnya di lokasi yang tidak dapat dipublikasikan.

Dengan demikian, jika salah satu server mengalami persoalan atau diretas, di server lainnya akan berjalan dan memulihkan data yang ditampilkan di situs.

“Kalau ada kejadian misalnya KPU kejatuhan pesawat terbang masih ada dua server lain yang akan berjalan,” katanya.

Baca Juga:  Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

Dalam sidang ke empat lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK, KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi fakta.

KPU hanya menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli IT. Sedangkan satu ahli lainnya, yakni ahli Tata Usaha Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra hanya memberikan keterangan tertulis.

Dengan demikian sidang kali ini hanya berlangsung sekitar empat jam, yakni sejak pukul 13.00 WIB sidang dimulai. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat