Paradigma Pembangunan Desa Telah Berubah dari Konsep Lama

JABARNEWS | JAKARTA – Paradigma pembangunan desa kini sudah berubah dari konsep lama. Jika sebelum Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, desa masih dianggap sebagai objek yang tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya. Begitu UU Desa diberlakukan, perubahan paradigma terjadi secara drastis di lapangan.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK RI, Herbert Siagian, saat didaulat memberi materi di kegiatan Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa, di Hotel Grand Kemang-Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:  Kunjungi Pesantren Di Pangandaran, Kang Hasan Didoakan Para Santri

Rakor yang diprakarsasi Kemendesa PDTT ini mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota di Indonesia.

Herbert menyatakan, pembangunan dan pemberdayaaan masyarakat desa, harus mampu mewujudkan desa sebagai tempat yang benar-benar demokratis.

Desa dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakatnya sesuai eksistensi masing-masing. Dan hal itu dilakukan desa secara mandiri dan insklusif (terbuka).

“Silakan desa-desa mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis. Undang-Undang Desa telah menjamin kemampuan desa untuk membangun dan memajukan desanya,” tegas Herbert di hadapan kadis PMD se-Indonesia.

Baca Juga:  Dihadapan Ribuan Banser, Ridwan Kamil Beberkan Hal Ini

Kemenko PMK, lanjutnya, menyuport agar desa menggunakan kewenangannya dalam memutuskan dan mengurus kebutuhan lokalnya. Apalagi selama 5 tahun ini, desa telah memiliki sumber pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang, desa bukan saja tumbuh sebagai wilayah yang berdaulat, tetapi juga demokratis dan partisipatoris. Kebutuhan pembangunan desa disusun atas keputusan bersama,”katanya.

Untuk itulah, pihak supra desa (kabupaten dan kecamatan), diminta ikut memberi jaminan terhadap kewenangan desa berdasarkan azas pengakuan (rekognisi) dan subsidiaritas.

Baca Juga:  Waduh! Kepala Madrasah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Orang Siswanya

Pengakuan yang tidak hanya sebatas wilayah administrasi, tetapi lebih pada hak dan kewajiban desa secara melekat. Terlebih lagi di desa ada komunitas-komunitas masyarakat, yang dalam pemerintahan desa ikut bahu membahu menyusun prioritas kebutuhan tingkat desa.

“Kami juga mengharapkan supaya kemampuan dan ketanggapan aparatur pemerintahan desa dalam mereplikasi dan menginterpretasikan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, harus bisa dilakukan. Ini penting, sehingga mandat UU Desa terwujud dan terbangun trust di tengah masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat