Heru Widodo: MK Tak Punya Wewenang Tangani TSM

JABARNEWS | JAKARTA – Saksi ahli tim TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Heru Widodo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menangani perkara dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) pada Pemilu.

Ahli hukum jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) itu menegaskan hanya pada kondisi tertentu yang bisa membuat Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menangani dugaan kecurangan Tersruktur, Sistematis, Massif (TSM) pada pemilu.

Baca Juga:  Peduli HAM, Purwakarta Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Menurutnya, hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lah yang berhak dan berwenang menangani pelanggaran TSM pemilu.

“Apabila tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah,” kata Heru dalam sidang gugatan PHPU Pilpres 2019 , di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jum’at (21/06/2019).

Baca Juga:  Rehab Rutilahu oleh Satgas TMMD

Heru mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan atau klaim kesalahan dalam pemilu harus diajukan sesuai tahapan. Ada tenggat waktu sebuah perkara untuk dilaporkan.

Artinya, kata dia, pelanggaran tidak bisa dilaporkan belakangan. Pelanggaran harus dilaporkan sesaat setelah kejadian berlangsung.

Baca Juga:  Rektor Unsrat Sayangkan, Adanya Tindakan Kurang Pas Saat Wisuda

“Kalau tidak diajukan saat kejadian dan diajukan belakang, itu tidak bisa,” ujarnya.

Jika perkara sudah diproses secara berjenjang, kata Heru MK baru bisa menangani dan memutus. Itu pun jika pelanggaran TSM bisa dibuktikan dalam persidangan. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat