JABARNEWS | KARIKATUR – Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK dalam praktiknya tidak seideal yang diharapkan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Generasi (LPAG) Ena Nurjanah, menilai bahwa PPDB berbasis zonasi yang saat sekarang diterapkan, dianggap mengendurkan semangat siswa. Sistem tersebut telah menafikan bahwa sebaran Sekolah Negeri hingga saat ini tidak merata.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyid ikut angkat bicara terkait PPDB berbasis zonasi ini, menurutnya pemerintah kiranya mengevaluasi sistem PPDB ini. Tidak meratanya jumlah siswa, dan fasilitas sekolah di daerah belum mendukung, yang pada akhirnya akan berdampak pada perkembangan anak didik. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat