Profesor Hukum: Jangan Mau MK Diajak Jadi ‘Mahkamah Kliping’

JABARNEWS | JAKARTA – Profesor hukum Edwar Omar Hiariej atau dikenal Edi Hiariej, saksi ahli tim TKN Joko Widodo (Jokowi)- Ma’ruf Amin yang dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/06/2019) meminta agar MK jangan mau diajak untuk menjadi ‘Mahkamah Kliping’ atau ‘Mahkamah Koran’.

Pernyataan ahli hukum UGM itu menyindir terkait alat bukti lainnya yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonannya yang berupa kliping berita.

Baca Juga:  Sebar Teror Bom Massal, Guru di Garut Diamankan Polisi

Dia menilai alat bukti tersebut tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.

“Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi ‘Mahkamah Kliping’ atau ‘Mahkamah Koran’ yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,” kata Edi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/06/2019) malam.

Baca Juga:  Ribuan Calon Haji asal Garut Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Edi mempersoalkan salah satu bukti artikel berita yang memuat pernyataan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jika keterangan Presiden ke-6 SBY akan dijadikan bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang tidak kenetralan oknum BIN, TNI, Polri yang disampaikan oleh Presiden SBY, namun dalam rangka mencari kebenaran materil selalu didengungkan kuasa hukum pemohon,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Bus Arimbi Terperosok di Tol Cipularang yang Sebabkan Tujuh Orang Terluka

Sesuai dengan aturan, kata Edi, terkait bukti yakni pasal 339 KUHAP, SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat mempengaruhi hasil akhir Pilpres 2019. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat