3 Kecamatan di Majalengka Jadi Lokasi Khusus Sengketa PHPU Pileg

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Tiga kecamatan di dapil V Kabupaten Majalengka, yakni Kecamatan Cingambul, Bantarujeg dan Lemahsugih saat ini menjadi lokasi khusus (lokus) sengketa PHPU Pileg. KPU Majalengka saat ini sedang fokus dalam pengecekan berkas.

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan sekarang ini pihaknya tengah sibuk dalam rangka pengecekan berkas. Tujuannya sebagai persiapan menjelang sidang PHPU Pemilihan Legislatif yang berada di tiga Kecamatan di dapil V (lima) Cingambul, Bantarujeg dan Kecamatan Lemahsugih, Cingambul dan Bantarujeg.

Baca Juga:  Pekerja Bangunan Dibantu Seorang Prajurit TNI

“Kami tengah mengecek data-data hasil pemilihan legislatif (pileg) khusus di daerah pemilihan 5. Daerah itu sebagai lokus yang disengketakan oleh Partai Nasdem Majalengka,‎” ujarnya, Sabtu (22/6/2019).

Agus menambahkan pengecekan data yang ada pada berkas diperiksa secara teliti mulai dari C1 Plano, DA1 dan DAA1 yang menjadi alat bukti dipersidangan nanti di MK. Sehingga ketika di MK itu, pihaknya sudah siap dengan semua data.

‎”Data yang akan diperlukan di MK, kita siapkan. Dan semua data kita sudah siap,” ungkapnya.

Baca Juga:  Maman : Kegiatan Politik Jangan Ganggu Ibadah Puasa

Agus menjelaskan bahwasanya Nasdem Majalengka mempersoalkan tentang jumlah suara Partai Nasdem yang mengalami pengurangan suara. Berdasarkan hasil KPU Partai Nasdem meraih 7.036 suara, tetapi versi Partai Nasdem sendiri tercatat sebanyak 7.066 suara. Selain hal itu, Partai Nasdem mempermasalahkan terkait penggelembungan suara atas Partai Gerindra yang menurut versi Partai Nasdem harusnya Partai Gerindra meraih 20.965 suara. Sementara berdasarkan hasil dari KPU Partai Gerindra mendapatkan 21.452 suara.

Baca Juga:  Kemenag Imbau Umat Muslim Gelar Shalat Gerhana, Ini Syaratnya

“Menurut versi mereka, ada selisih suara 487 suara, dan inilah yang menjadi bahan sengketa partai Nasdem nanti di Mahkamah Konstitusi, ” jelasnya.

Agus menuturkan total jumlah TPS ‎yang disangkakan dalam sengketa PHPU Partai Nasdem atas Putusan KPU Majalengka yaitu 72 TPS di daerah Pemilihan V (Dapil 5) Kabupaten Majalengka.

“72 TPS yang menjadi Lokus sengketa PHPU Legislatif didapil 5,” tandasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat