Rommy Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus DAK Tasikmalaya

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy alias Rommy diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Oktober 2017 Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018. Anggaran yang dikucurkan dengan total Rp124,38 miliar. KPK memeriksa politisi muda itu sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

“Kami gali tadi sejauh mana hubungan antara saksi dengan tersangka (Budi Budiman) dan juga hubungan antara saksi dengan tersangka sebelumnya, yaitu Yaya Purnomo,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  Dalam Satu Keluarga, 3 Anak Alami Lumpuh

Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, di Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Kasus DAK Tasikmalaya ini pengembangan dari kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang juga menjerat dia. Iapun telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Karena OTT (operasi tangkap tangan) awal yang kami lakukan itu yang kami proses di awal adalah Yaya Purnomo. Kemudian berkembang pada beberapa kasus yang lain di daerah termasuk Tasikmalaya ini,” kata Diansyah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi : Istana Sangat Kultural, Harus Ada Perombakan Protokoler Di Daerah

Selain itu, kata dia, dalam pemeriksaan Rommy itu, penyidik KPK juga menggali apakah ada atau tidak peran dari Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya itu. “Dugaan ada atau tidaknya peran saksi juga kami klarifikasi dalam pengurusan anggaran khususnya untuk Tasikmalaya ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, Rommy juga merupakan tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Ungkap Masalah di Desa Kalirahayu Cirebon

KPK pada 26 April 2019 resmi menetapkan Budiman sebagai tersangka, yang diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya TA 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.

Atas perbuatannya itu Budi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat