Menteri PPPA Gandeng 3 Kementerian Untuk Batasi Pelajar Gunakan Gawai

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat surat keputusan menteri bersama untuk membatasi penggunaan gawai seperti smartphone atau tablet oleh anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan gawai (gadget). Tujuannya di antaranya agar penggunaan gawai tidak mengganggu tumbuh kembang moral anak.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Baru Tegaskan Citarum Harum Harus Dilanjutkan

“Namun karena fokusnya pada perlindungan anak, akhirnya peraturan ini nantinya akan terbitkan oleh Kementerian PPPA,” kata Yohana Yembise di Jayapura, Kamis (20/6/2019).

Menurut Yohana, peraturan ini sedang dalam proses. Yohana juga mengaku sudah menandatangani surat-suratnya sehingga diharapkan secepatnya dapat diterbitkan untuk segera diberlakukan.

“Nantinya, jika peraturan ini jadi maka kami akan umumkan kepada publik melalui keterangan pers dan diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus pada anak-anak,” ujar Yohana.

Baca Juga:  Rumah Kosong di Cipendawa Pacet Cianjur Terbakar, Warga Kebingungan

Sebelumnya, pemerhati anak di Papua mengatakan kasus-kasus perundungan, penindasan atau perisakan dan sering dikenal dengan sebutan “bullying” merupakan salah satu dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.

Pemerhati anak di Provinsi Papua Betshie Pesiwarissa mengatakan kasus perundungan tersebut juga terjadi di Bumi Cenderawasih. Hanya saja tengah diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan.

“Salah satu contoh, kasus perundungan yang terjadi pada salah satu SMA di Papua belum lama ini, di mana dalam video tersebut dipertontonkan bagaimana seorang anak dipukul oleh oleh teman sekolahnya,” kata Betshie yang juga praktisi hukum di LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Papua.

Baca Juga:  PAD KIR Rp. 1,28 Miliar, Naik 1,47 Persen

Aturan ini dibuat karena pemerintah menyadari parahnya masalah kecanduan gadget yang dialami anak-anak di tanah air. Kecanduan ini dianggap jadi salah satu hal yang berpotensi menghambat perkembangan anak menuju puncak bonus demografi pada tahun 2030. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat