Diduga Terlibat Korupsi, JPU Tuntut Hak Politik Wakil Ketua DPR Dicabut Lima Tahun

JABARNEWS | SEMARANG – Diduga menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dicabut hak politiknya selama lima tahun.

“Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:  Lima Santri Terbawa Arus Ombak di Pantai Cieurih, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk menlindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Baca Juga:  Jual Gorila, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra DPT dan menciderai kepercayaan masyarakat.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.

Taufik Kurniawan sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga itu.

Baca Juga:  Jelang Piala Menpora 2021, Persib Bandung Kembali Gelar Pertandingan Uji Coba

Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat