Emil Harap Tiga Raperda Segera Disahkan

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Pendidikan Keagamaan, Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) tahun 2019-2039 dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penganggaran APBD murni 2020 dan segera dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat.

“Saya harap tiga Raperda ini segera disahkan karena makin cepat Perda hadir maka rakyat makin cepat merasakan dan supaya bisa cepat dianggarkan. Karena konsekuensi dari Perda ini ‘kan kita harus menganggarkan, targetnya di anggaran murni tahun depan harus sudah ada,” ucap Emil –sapaan Ridwan Kamil– usai sidang paripurna di kantor DPRD Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Segalanya Akan Berjalan Sangat Baik Hari Ini

Emil mengungkapkan, pihaknya melihat ada tiga situasi di Jawa Barat yang masih belum optimal. Pertama, banyaknya masyarakat yang masih komplain terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, di Jawa Barat, khususnya wilayah pedesaan, tenaga kesehatan masih kurang.

“Layanan kesehatan masih banyak komplain, masih banyak rasio dokter yang berkurang dan lainnya, sehingga kita perlu inovasi baru untuk kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  PT Pindad Rencanakan Pindah Pabrik ke Wilayah Subang, Ini Lokasi yang Dipilih

“Jadi dalam Perda kesehatan itu 50 persen merupakan inovasi baru,” lanjutnya.

Soal Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Emil, peraturan tersebut sifatnya universal untuk semua agama. Namun, dalam Raperda itu, pihaknya menyoroti bahwa hibah Bantuan Sosial (Bansos) akan diberikan secara merata dan adil kepada semua lembaga pendidikan agama.

“Hibah Bansos itu ‘kan biasanya harus dilobi-lobi dulu. Nah, dengan Perda Pendidikan Keagamaan ini kita ratakan kita bikin kualifikasi biar semua dapat sesuai porsinya,” ucapnya.

Terkait Raperda tentang RP3KP tahun 2019-2039, Emil mengatakan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya peraturan tersebut supaya kasus-kasus soal pembangunan permukiman tidak kembali terulang. Dalam Raperda tersebut, kata dia, diatur prosedur-prosedur dan pemikiran dari setiap kepala daerah yang sudah disinkronkan.

Baca Juga:  25 Provinsi Endemi Rabies, Dua Kabupaten Dinyatakan KLB

“Nanti akan lebih proaktif dengan Perda RP3KP ini dan memastikan kebutuhan permukiman, pengentasan kekumuhan, dan isu-isu kota-kota baru yang skala besar itu jangan terjadi lagi hal negatif yang pernah dialami,” ucapnya.

Saat ini ketiga Raperda tengah digodok oleh DPRD Jawa Barat dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus).

“Mudah-mudahan dengan tiga inovasi Perda ini Jabar semakin lebih baik,” tutup Emil. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat