Kapolda Metro Jaya Imbau Saat Putusan MK Tak Ada Aksi Massa

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun keramaian saat putusan MK pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Hal itu menyusul adanya rencana Halal Bihalal Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan digelar pada Rabu (26/06/2019) di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Kapolda melarang kegiatan aspirasi sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang dinilai bisa menganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Peringati Hari Bumi, Kota Bandung Tanam 3.000 Pohon Kopi

“UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai,” kata Kapolda kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/06/2019).

Selain itu ujar Kapolda, sampai dengan Selasa (25/06/2019), polisi masih belum menerima permohonan izin keramaian dari elemen mana pun.

Baca Juga:  Pemkab Harus Serius Tangani Pemuda Bermasalah

“Jangan sampai insiden 21 dan 22 Mei terulang saat putusan MK nanti,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak mengadakan aksi pada saat putusan MK, karena sidang pembacaan putusan MK disiarkan langsung oleh media.

“Sebaiknya nonton saja dari rumah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pembacaan keputusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/06/2019) lusa, yang sebelumnya diperkirakan paling lambat akan dibacakan pada Jumat (28/06/2019).

Baca Juga:  Maksimalkan Potensi Bisnis di Desa, DPM-Desa Jabar Optimalkan Program SABISA

Dipercepatnya jadwal sidang putusan tersebut disebutkan karena kesiapan para hakim konstitusi yang tengah melakukan kajian dalam Rapat Permusyawaran Hakim (RPH) sejak, Senin (24/06/2019). Para hakim yakin bisa menuntaskan kajian pada 27 Juni. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat