Kuota Jalur Prestasi Direvisi, PPDB di Jabar Belum Pasti Ikuti Revisi

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi menjadi 5% hingga maksimal 15%, tergantung kebutuhan masing-masing daerah. Revisi kuota jalur prestasi tersebut sesuai berdasarkan perbaikan isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memutuskan, apakah akan mengikuti revisi kuota jalur prestasi dalam PPDB 2019 tingkat SMA/SMK Negeri menjadi maksimal 15% dari sebelumnya hanya 5%. Pasalnya, Provinsi Jabar memiliki kuota untuk jalur zonasi kombinasi, yang tidak ada di provinsi lain.

Baca Juga:  Yakuza DJ Team Targetkan Go International

“Sistem tersebut merupakan gabungan dari skor jarak dengan nilai UN sehingga memberi peluang bagi siswa dengan skor nilai UN tinggi untuk diperhitungkan prestasinya,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dewi Sartika, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:  Gadis Berketerbelakangan Mental di Kabupaten Bandung Hilang

Menurut Dewi, Jabar saat ini telah menerapkan aturan serupa melalui jalur zonasi kombinasi tersebut.

“Di Jabar kita ambil 90% zonasi dan di dalamnya ada 20% Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) itu sama semua di daerah lain pun begitu. Tapi kita punya 15% zonasi kombinasi, yang memperhitungkan lebih banyak nilai UN,” katanya.

Kendati demikian, kemungkinan Pemprov Jawa Barat merevisi persentase jalur prestasi pada PPDB 2019 cukup kecil. Dikarenakan, bila revisi Kemendikbud tersebut diterapkan, maka kuota jalur prestasi di Jabar mencapai 20 persen.

Baca Juga:  Ramadhan Tiga Hari Lagi, Harga Beberapa Bahan Pokok Ini Di Cianjur Naik

“Pak Iwa (Sekda Jabar) pun bilang sebenarnya kita ngga perlu ada revisi lagi. Yang menerapkan zonasi kombinasi kan cuma Jabar, Tapi kita masih rapat,” pungkas Dewi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat