Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Ditahan Polres Brebes

JABARNEWS | BREBES – Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Kepolisian Resor Brebes Jawa Tengah, menahan pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar alias Qomar ditangkap polisi atas dugaan kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Kepala Polres Brebes AKBP Aris Supriyono di pada wartawan di Brebes, Selasa, mengatakan bahwa tersangka terpaksa dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir untuk diperiksa oleh polisi.

Baca Juga:  Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Bekasi Hanya Diikuti 22 Anggota

“Tersangka terpaksa dijemput paksa di rumahnya karena beberapa kali dipanggil tidak datang,” katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Triagung Suryomicho mengatakan Nurul Qomar memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor. Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Victor Igbonefo Termotivasi Hadapi Persija

Terkait alasan mangkirnya Nurul Qomar untuk diperiksa, kata dia, kuasa hukum tersangka sudah mengajukan permohonan cek kesehatan terhadap kliennya.

“Tadi (Selasa, red.) ada permohonan dari pengacara tersangka untuk dilakukan cek kesehatan terhadap kliennya. Bahkan, pihak pengacara juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan yakni menderita penyakit asma,” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Purwakarta Tiba

Nurul Qomar yang juga anggota Grup Lawak Empat Sekawan ini, menjalani pemeriksaan oleh tim Dokkes Polres Brebes, Selasa (25/6). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.

Menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat