JABARNEWS | KARIKATUR – Pelawak senior sekaligus politisi, Nurul Qomar, saat ini tengah dihadapkan dengan urusan hukum, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu S2 dan S3.
Pihak Kepolisian Resort Brebes mengamankan tersangka Qomar guna tindakan lebih lanjut terkait kasus ijazah palsu.
Nurul Qomar yang juga anggota pelawak senior dari grup Empat Sekawan ini dilaporkan pihak Universitas Muhdi Setiabudhi karena dugaan menggunakan ijazah S2 dan S3 yang diragukan keasliannya, saat mencalonkan diri sebagai Rektor.
Tersangka dianggap melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat