Waspadai Transkasi Perbankan Jaringan Narkoba, BNN Luncurkan eKYC

JABARNEWS | JAKARTA – Untuk mewaspadai adanya transaksi perbankan pencucian uang oleh sindikat jaringan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan sistem electronic Know Your Customer (eKYC) bagi perusahaan jasa perbankan

“Saya berpikiran bahwa transaksi narkoba ini bisa juga menggunakan jasa perbankan, sehingga kami kerjasama dengan pengusaha jasa keuangan untuk bekerjasama secara elektrik memiliki data-data yang ada di database (pangkalan data) BNN,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heri Winarko di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 15 Desember 2022, Aries, Taurus dan Gemini

Sistem eKYC dari BNN diluncurkan bertepatan dengan hari anti narkoba Internasional (HANI) yang berlangsung Rabu siang.

Dalam sistem tersebut, BNN dapat membagikan data seperti asal jaringan sindikat narkoba, para pelaku, kepada perusahaan jasa perbankan.

Baca Juga:  Langgar Aturan PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan

Sistem kerjanya berdasarkan pengenalan pada transaksi maupun saat buka rekening bagi nasabah baru.

BNN akan membuka akses untuk jasa perbankan sebagai panduan agar dapat mengidentifikasi nasabahnya yang terlibat pencucian uang dalam jaringan narkoba.

Heri mengatakan, sistem ini akan lebih memudahkan perbankan, sama halnya dengan panduan KYC yang telah digunakan jasa perbankan sebelumnya.

Baca Juga:  Tim Anti Teror Siap Amankan Arus Balik

Ia mengatakan, hampir semua jasa perbankan telah menyetujui untuk menggunakan sistem eKYC dari BNN tersebut.

“Ini bagian dari strategi kita membatasi peredaran narkoba, ini sebagai salah satu solusinya,” ujar dia. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat