Terciduk Sembunyikan Narkoba, Perempuan Asal Afrikan Diamankan Bea Cukai Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Terciduk menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg di pakaian dalam, perempuan warga negara asing dari Afrika Selatan berinisial CN (42) ditangkap petugas Bea Cukai Jawa Barat di di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019) lalu sekitar jam 09.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan badan CN, ditemukan tiga bungkusan yang disimpan di bra dan celana dalam. Kami cek isinya, ternyata serbuk kristal di dalam bungkusan adalah narkoba jenis sabu,” kata Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution di Kantor Dirjen Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:  Heboh Cium Luna Maya, Ini Profil Dimas Beck

Dia menyebutkan CN merupakan penumpang Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapura-Bandung. Saat itu petugas menemukan kejanggalan terhadap CN sehingga memutuskan untuk memeriksanya lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya CN dengan sabu seberat 1,5 kilogram, kata dia, bisa menyelamatkan 11 ribu jiwa dengan asumsi satu gram digunakan tujuh orang.

“CN ini juga diketahui mengidap HIV. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata dia.

Sementara itu, CN yang berasal dari Johanesburg, Afrika Selatan ini menyatakan baru pertama kali datang ke Bandung. Ia mengaku disuruh oleh temannya untuk mengantarkan barang.

Baca Juga:  Sinopsis Preman Pensiun 7, Anak Buah Bang Edi Akan Balas Dendam

“Saya tidak tahu barang itu narkoba. Saya baru tahu pas diperiksa. Saya disuruh mengantarkannya ke seseorang yang akan menjemput saya di Bandara Husein,” kata CN.

CN mengaku tergiur dengan imbalan yang ditawarkan dalam tugas mengantar barang. Ia dijanjikan uang sebesar 45 ribu Rand (mata uang Afrika Selatan) atau senilai Rp 60 juta.

Atas perbuatannya itu, CN dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Pasar Cipeundeuy Dilalap Jago Merah

Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp 10 miliar. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat