Publik Pertanyakan Soal Pengadaan 175 Mobil Ambulan Desa di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Publik pertanyakan soal transparansi pengadaan mobil ambulan desa tahun 2019 di hampir seluruh desa di Kabupaten Purwakarta, yang menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHP) tahun 2017 dan 2018.

Melalui Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), publik ingin dugaan-dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan mobil ambulan desa ini diusut tuntas.

Menurut Ketua GMMP Hikmat Ibnu Aril, dugaan kejanggalan pengadaan mobil ambulan desa tersebut antara lain, mulai dari pengkondisian jenis mobil tertentu, cashback harga pembelian dari dealer, proses pelaksanaan swakelola pengadaan ambulan, hingga laporan pertangungjawaban pengadaan.

Baca Juga:  Akhir Kisah Persidangan Cerai Aa Gym dan Teh Ninih, Gugatan Dicabut

“Ada dugaan pengarahan jenis mobil pada salah satu jenis merek tertentu, padahal setahu saya pengadaan dilakukan secara swakelola oleh masing-masing desa. Artinya desa memiliki kewenangan untuk memilih jenis mobil ambulan apapun selama sesuai dengan anggaran yang tersedia,” ujar Ibnu kepada JabarNews.com, mengurai dugaan-dugaan kejanggalan pengadaan mobil ambulan desa di atas, Rabu (26/06/2019).

Baca Juga:  MUI Marah! Densus 88 Geledah Ponpes, Amirsyah Tambunan: Semakin Rumit

Ia berharap pihak aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dugaan-dugaan kejanggalan dalam pengadaan mobil ambulan desa ini.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Purwakarta, Anwar Sadat, membantah adanya pengkondisian atas pembelian mobil ambulan desa.

“Pembelian ambulan ini murni inisiatif desa. Untuk pembelian mobil, baik dari jenis dan merknya itu hak preogratif masing-masing desa. Artinya, untuk jenis mobilnya tergantung selera masing-masing desa. Memang, mobil buatan China lebih mendominasi,” jelas dia.

Baca Juga:  Empat Tips Menjadi Pendengar yang Baik, Salah Satunya Dengarkan Ceritanya Sampai Selesai

Untuk diketahui, pengadaan mobil ambulan desa ini sebanyak 115 unit ambulan merek Wuling, 60 unit merek Suzuki APV. Sumber anggaran berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHP) untuk tahun 2017 dan 2018 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No. 211 Tahun 2018. (Gin/Har)

JabarNews | Berita Jawa Barat